Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH MH mengatakan, kedua pelaku sebut saja BGL alias Noblong bin Hadi Mulyono pria (28) tahun warga Dusun Betonan Desa Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri ,dan satunya berinisial DP alias Jampi bin Supardi pria (28) tahun warga Dusun Bendosari Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, mereka terpaksa kami amankan karena setelah dilakukan penggeledahan keduanya memiliki obat keras berbahaya jenis pil dobel L " tutur AKP Eko Prasetio kepada wartawan.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti sebanyak 11.744 ( sebelas ribu tujuh ratus empat puluh empat) butir pil dobel L serta dua HP merk Nokia dan merk Vivo " lanjutnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, keduanya bersama barang buktinya oleh petugas diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut, dan diduga melanggar Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan " Pungkasnya. ( Harry)
0 komentar:
Posting Komentar